



Palembang, SN
DPD PDI Perjuangan Sumsel mengambil langkah tegas dengan memecat kadernya Bambang Karyanto, tersangka kasus dugaan suap terkait LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014, dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang suap, Jumat (19/6) lalu.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas dalam keterangan persnya, Minggu (21/6) mengatakan dengan pemecatan tersebut, Bambang Karyanto tidak lagi menjadi anggota partai, dan tidak akan diberikan bantuan advokasi.
“Yang bersangkutan (Bambang) telah tertangkap tangan dan sudah dijadikan tersangka, ini tidak bisa kita toleransi lagi, dan berdasarkan arahan DPP PDI Perjuangan, untuk kader yang tertangkap tangan seperti ini, langsung dipecat,” tukasnya.
“Bambang juga dianggap tidak mampu menjaga marwah dan martabat PDI Perjuangan serta melanggar Anggaran Dasar Partai pasal 22 tentang Larangan Anggota dan Perintah Ketua Umum, dimana setiap anggota partai dilarang terlibat dalam tindakan-tindakan yang merugikan nama baik partai dan rakyat,” tambah Ketua DPRD Sumsel ini didampingi sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumsel, M Aliandra Gantada, Ilyas Panji Alam, Yudha Rinaldi dan Darmadi Djupri.
Menurut Giri, pemecatan Bambang juga merupakan komitmen dan konsistensi PDI Perjuangan dalam upaya mendukung secara penuh pemberantasan korupsi di Indonesia. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil kader kami se Sumsel untuk mencegah agar hal seperti ini (korupsi,red) tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Untuk pengembangan kasus ini kata Giri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Siapapun yang akan ditetapkan kembali sebagai tersangka, ini menjadi kewenangan penuh KPK, kita akan tunggu proses selanjutnya,” kata Giri.
Terkait posisi Bambang Karyanto sebagai Ketua DPC PDIP Muba kata Giri, secepatnya DPD PDI Perjuangan Sumsel akan menunjuk Plt Ketua DPC PDIP Muba. “Untuk PAW kita lihat dulu siapa perolehan suaranya dibawah yang bersangkutan,” pungkasnya. (awj)



