
Palembang,KoranSN
Indrayani (35), pegawai Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, mengalami luka bacok di bagian punggung dan jari tangganya.Korban diduga dibacok terlapor ‘GP’ (29) seorang juru parkir RSMH Palembang. Kejadian ini diduga lantaran korban tak mengeluarkan gaji milik terlapor.
Merasa tak salah, Selasa (5/4/2016) perbuatan terlapor ‘GP’ langsung dilaporkan korban ke Mapolresta Palembang.Saat memberikan keterangan di hadapan polisi, korban Indrayani menuturkan, peristiwa pembacokan yang menimpanya terjadi Senin lalu (4/4/2016) sekitar pukul 15.00 WIB di halamam parkir RSMH Palembang.
“Dia (GP) datang ke saya, dan menanyakan masalah gaji, karena saya bukan yang mengurusi masalah itu jadi saya jawab tidak tahu. Terus dia langsung mengeluarkan samurai di balik punggungnya dan membacokannya ke saya, saya sempat tangkis pake tangan. Itulah jari saya ini terluka,” kata korban.
Dilanjutkannya, tak hanya itu, setelah menangkis pembacokan tersebut, terlapor ‘GP’ terus melayangkan samurainya hingga mengenai punggung bagian belakangnya. Beruntung aksi tersebut diketahui rekan kerjanya yang lain hingga aksi terlapor dapat dihentikan.
“Untung saya ada teman saya yang melihat dan berteriak hingga dia kabur, saya tak tahu apa sebabnya soalnya bukan saya yang mengurusi masalah gaji. Dia itu, awalnya, merupakan seorang security di RSMH. Namun beberapa bulan begawe ‘GP’ dipindah ke bagian parkir. Saya tak terima, saya harap polisi dapat menangkap dan menghukumnya,” harap warga Jalan Penyaringan Lorong Damai No 10 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT I ini.
Terpisah Humas RSMH Palembang, Ani Gumay saat dikonfirmasi Suara Nusantara mengatakan, jika dirinya belum mengetahui aksi pembacokan yang menimpa korban Indrayani tersebut. “Saya seharian tadi siang ikut Pak Direktur ke luar kota jadi saya sampai saat ini belum menerima laporan terkait pembacokan yang terjadi itu,” ujar Ani.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengakatan, laporan korban sudah diterima pihaknya dengan tanda bukti No : LP/B-901/IV/2016/Sumsel/Resta, dan akan ditindaklanjuti.
“Kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Jika nanti terbukti bersalah maka terlapor ‘GP’ bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. (den)


