Pejabat OKI Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Beri Catatan

Tim KPK saat bertemu dengan sejumlah pejabat di Kabupaten OKI. (foto-maniso/koransn.com)

Kayuagung, KoranSN

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan beberapa catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2018. Salah satu poin penting yang menjadi catatan dari KPK adalah terkait kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan laporan gratifikasi.

Menurut KPK, berdasarkan hasil evaluasi wajib lapor LHKPN di OKI, masih sangat rendah. LHKPN ini wajib berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPK. Sedangkan laporan gratifikasi dilakukan jika ada saja.

“Di OKI, ada 177 orang wajib lapor (LHKPN), tapi (berdasarkan catatan) baru 40% yang melapor. Bahkan, di DPRD dari 45 orang yang wajib lapor, baru 1 orang yang menyampaikan laporan,”ungkap Kepala Satgas KPK Aida Ratna zulaiha pada Rakor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor Bupati OKI, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga :   Tujuh Wajah Lama, Tiga Baru

Aida menerangkan, sejak 2009 hingga 2018, bahwa modus korupsi utama yang paling besar ditemukan adalah suap dan pengadaan barang dan jasa dengan 87%. Di mana yang paling banyak terjerat adalah aktor politik dan eksekutif, sehingga menurutnya pencegahan korupsi terintegrasi ini sangat diperlukan.
“Untuk itu koordinasi dan pencegahan supervisi korupsi ini dilakukan. Jadi kami datang menyampaikan,”tukasnya. Lanjut Aida, 11 catatan yang ditujukan kepada Pemkab OKI, ini bukan hanya catatan negatif seperti penyampaian LHKPN yang masih rendah.

Pengelolaan dana desa juga termasuk menjadi catatan positif dari KPK ini. “Nilai ini sebenarnya masih perlu ditingkatkan salah satunya dalam perencanaan dan termasuk optimalisasi pendapatan daerah. Manajemen aset juga walaupun relatif tinggi agar terus diperbaiki sehingga bisa lebih tinggi lagi,”jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati OKI H Iskandar SE mengatakan, catatan-catatan ini adalah untuk penyempurnaan ke depan. Menurutnya, pertemuan dengan pihak KPK adalah agar para OPD di daerah ini dapat melaksanakan tugas dengan aman dan nyaman.

Baca Juga :   Kapolda Datang, Paslon Ngumpul

Menurut Iskandar, OKI harus merespon positif untuk mencegah KKN ini dan mencapai tujuan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. “Dan ini akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

KPK juga melakukan audiensi dan sosialisasi dengan Pimpinan dan anggota DPRD OKI, serta pejabat terkait di lingkungan Sekretariat DPRD. Di kesempatan ini, KPK akan meminta komitmen DPRD mengenai Prorgam Pencegahan Korupsi sekaligus mengingatkan kembali terkait dengan modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK. (iso)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Pol PP Desa Diminta Memberikan Laporan Bulanan

Empat Lawang, koranSN Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!