Pejabat Pemkot Palembang Jadi Saksi Korupsi SP2J

pemkot

Palembang, SN
Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri, Selasa (11/8) mengatakan, selama tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boombaru di PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), para saksi yang telah diperiksa juga ada dari pejabat Pemkot Palembang.

Menurutnya, selain pejabat di lingkungan Pemkot Palembang yang aktif, juga terdapat beberapa saksi dari mantan pejabat di Pemkot Palembang.

“Sudah benyak saksi yang telah kita periksa dalam kasus dugaan ini selain pejabat dan mantan pejabat. Kita juga telah memeriksa saksi dari PT SP2J dan perusahaan rekanan dalam proyek tersebut,” katanya.

Masih dikatakannya, pemeriksaan saksi bertujuan untuk diambil keterangannya guna mengungkap kasus dugaan ini dan melengkapi berkas satu tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel.

Baca Juga :   Kejati Tetap Panggil Saksi Dugaan Korupsi Program SERASI 2019

“Selain itu dalam tahap penyidikan saat ini, saksi ahli masih melakukan penghitungan fisik bangunan dalam proyek pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boombaru SP2J tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zul Fahmi telah menegaskan, Asep Syaefullah oknum pegawai PT SP2J yang juga menjabat sebagai ketua panitia pengadaan dan lelang dalam proyek pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boombaru telah ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Menurutnya, karena anggaran dalam kasus dugaan ini menggunakan anggaran dari APBD Pemkot Palembang, bisa jadi nantinya akan ada oknum pejabat Pemkot Palembang yang dapat menjadi tersangka.

“Jika salama proses penyidikan ditemukan barang bukti yang cukup adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, ya bisa jadi kita tetapkan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka,”  tegas Zul Fahmi.

Baca Juga :   Giliran Staf Keuangan dan Akuntansi PT SMS Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel

Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khsusus Kejati Sumsel Sudarwidadi telah menegaskan, dalam kasus dugaan ini jaksa penyidik menemukan dugaan melawan hukum diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat angka perkiraan sendiri (APS).

Selain itu, dalam proses pengerjaannya yang telah ditetapkan pemenang tandernya namun pekerjaan diduga dilakukan oleh pihak lain tanpa prosedur yang berlaku, hingga menimbulakan kerugian negara.

“Dalam kasus dugaan ini anggarannya cukup besar Rp 164 miliar, yang dikeluarkan dari APBD Pemkot Palembang. Sedangkan untuk kerugian negaranya masih dilakukan penghitungan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel,” tutupnya Sudarwidadi. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pasar Cinde Mangkrak Terus Diusut Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak hingga kini terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!