
Palembang, SN
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Jumat (22/5) mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ‘TH’ (43), jika pelajar dan mahasiwa yang dipekerjakannya datang sendiri kepada mucikari (TH) untuk dipekerjakan.
Menurut Djaord, kasus praktek prostitusi via Blackberry Messenger (BBM) anak dibawah umur ini, masih didalami penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Memang ada beberapa perempuan yang dipekerjakan tersangka ‘TH’ berstatus pelajar dan mahasiswa. Tapi, mereka datang sendiri ke mucikari (TH) untuk dipekerjakan dalam praktek
prostitusi itu,” kata Djarod.
Masih dikatakannya, kemungkinan para pelajar dan mahasiwa tersebut terjebak dalam lingkaran praktek prostitusi, lantaran terdesak ekonomi.
“Untuk itu, kedepan kita harap setiap orang tua yang memiliki anak perempuan agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anaknya,” imbaunya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Djarod, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Masih diselidiki apakah jaringan mucikari ‘TH’ ini terorginisir atau tidak. Sejauh ini, mereka hanya melakukan praktek prostitusi di Kota Palembang saja. Namun, untuk dugaan lainnya masih kita dalami,” tegas Djarod.
Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian dari Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu malam (20/5) berhasil mengungkap pratek prostitusi via Blackberry Messenger (BBM) yang menawarkan
jasa anak-anak dibawah umur.
Dari hasil penyelidikan hingga akhirnya, penyidik melakukan penyergapan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Dr Isa.
Hasilnya aparat mengamankan mucikarinya berinisial ‘TH’ (43), warga Sematang Borang Kecamatan Kalidoni.
Direktur Direktorat Reserse Krimanal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso telah menegaskan, saat dilakukan penyergapan, di dalam kamar hotel diamankan salah satu pekerja tersangka, berisial ‘EY’ (23).
Setelah dikemabangkan, aparat juga berhasil meringkus ‘TH’ di kawasan hotel tersebut.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terungkap jika tersangka ‘TH’ memiliki 10 pekerja, delapan diantaranya anak anak dibawah umur yang berusia 16 hingga 17 tahun. Bahkan diantaranya, ada yang berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Tarifnya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dalam satu jamnya. Saat ini, kita telah mengamankan ‘TH’ selaku mucikarainya. Atas perbuatanya,
tersangka kita jerat dengan Undang- Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Karena tersangka memperkerjakan anak dibawah umur
maka tersangka juga kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutupnya. (ded)


