
Palembang, SN
Salah satu pelajar Siswa Menengah Pertama (SMP) Swasta kelas IX yang berada di Kota Palembang berinisial ‘AW’ (17), Selasa (26/5) pukul 17.30 WIB, ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Sako lantaran kedapatan memiliki satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam kaos kaki yang dikenakannya.
‘Aw’ yang tercatat sebagai warga Sukabangun Kecamatan Sukarami ini, dibekuk saat berada di depan SPBU Jalan MP Mangku Negara, Simpang BLK Kecamatan Sako.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (27/5), ‘AW’ mengatakan, sabu tersebut didapatkanya dari bandar berinisial ‘R’ (DPO) di kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning, yang dibelinya seharga Rp 200 ribu. Serbuk setan tersebut dibelinya, dari uang jajan sekolah pemberian orang tuanya yang dikumpulkannya.
“Satu minggu sekali selama dua bulan terakhir ini saya sering membeli sabu itu dengan ‘R’. Saat ditangkap, saya usai membelikan sabu untuk teman saya yang juga sering mengkonsumsi sabu. Tapi, ketika menunggu teman saya di depan SPBU itu saya ditangkap polisi,” tandasnya.
Kapolsek Sako Kompol Rafael BJ Lingga didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap membenarkan, ‘AW’ dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sako. ‘AW’ berhasil diamankan oleh anggota Unit Kecil Lengkap (UKL).
“Awalnya anggota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Lalu, anggota melakukan pengintaian hingga akhirnya, ‘AW’ dicurigai. Saat digeledah ternyata benar, sabu itu ditemukan anggota di dalam kaos kaki yang dikenakan ‘AW’. Atas perbuatanya, ‘AW’ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ded)