

Musirawas, KoranSN
Tersangka ‘SM’ (20), warga di Musi Rawas ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun. Demikian dikatakan Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muaralakitan, Iptu M Romi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muaralakitan guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus memalukan ini terjadi, Selasa (19/3/2019). Kajadian ini diketahui orang tua korban sore harinya hingga melapor ke Polsek Muara Lakitan.
Mendapatkan laporan ini petugas bergerak cepat, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannnya. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju dan satu helai celana,” ujarnya. (rif)


