Pelanggaran Transportasi di Perairan Meningkat

 

trans

 
Palembang, SN
Kurangnya tindakan yang diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk transportasi air saat ini, sehingga berdampak meningkatnya pelanggaran yang terjadi di perairan.

Amri (36), salah satu pengunjung Benteng Kuto Besak (BKB) mengakui saat ini dirinya sering melihat kapal dengan angkutan yang berlebihan. Seperti; kapal speedboat yang membawa barang menumpuk, kendaraan bermotor dan lain sebagainya. “Saya tidak tahu itu pelanggaran atau tidak, namun yang jelas jika itu berlebih akan membahayakan penumpang kapal itu sendiri,” katanya, Minggu (12/7).

Dirinya juga menambahkan, seharusnya Dishub segera turun untuk menindak kapal tersebut agar tidak lagi membawa muatan berlebihan. “Jika ini dibiarkan maka jelang lebaran nanti akan semakin banyak kapal yang membawa muatan berlebihan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang, Masripin melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Laut dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Kota Palembang, Syarifuddin mengakui, jelang lebaran transportasi air sering melakukan pelanggaran seperti mengangkut muatan secara berlebihan. “Kami selalu mengawasi melalui UPTD di Pasar 16 agar kapal yang melanggar diberikan sanksi,” katanya.

Namun, sambung Syarifuddin, sanksi ini memiliki kelemahan, misalnya, ada sebuah kapal yang melanggar maka pihaknya akan menahan kapal tersebut, tapi jika dilakukan penahanan otomatis harus dijaga, agar tidak terjadi kehilangan sparepart dan lain sebagainya. “Nah, sedangkan petugas kami sendiri masih minim. Jika terjadi kehilangan maka pengusaha kapal akan pun akan marah dan akan meminta ganti kerugian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Gandeng Pelaku Budaya di Sumsel

Karena itu, untuk sanksi penahanan sendiri kami tidak dapat melakukannya dalam waktu yang lama. Namun, jika memang pelanggaran dilakukan berkali-kali dengan serang (sopir kapal) yang sama maka pihaknya akan melakukan penilangan Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

“Saat ini kami selalu melakukan himbauan kepada pengusahaan kapal dan serang kapal agar tidak membawa muatan berlebihan, karena selain merugikan serang kapal maka akan merugikan penumpang lainnya karena rentan terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pernikahan Windy dan Oka Berlangsung Meriah

AKAD nikah dan resepsi pernikahan Windi Septriani SKG dan Moch Oka Mas Agung Putra SH …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!