

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (24/8/2023) mengungkapkan, pemalsuan dokumen dan kegiatan fiktif menjadi modus dalam perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dikatakan Vany Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi A Kejati Sumsel Dian Marvita, terkait ditahannya dua tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022.
“Jadi modus dalam perkara ini, yakni adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan adanya kegiatan yang fiktif hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Masih dikatakannya, penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP maka dilakukan penetapan terhadap kedua tersangka tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


