



Palembang, KoranSN
Pihak kepolisian Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim telah menangkap tersangka pembakaran lahan di kawasan perbatasan Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Minggu (5/2/2023).
Dikatakan Kombes Pol Supriadi, tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pemilik lahan yakni AF (44), warga Desa Belimbing Jaya Muara Enim.
“Tersangka ditangkap, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Kini tersangka AF telah diamankan ke Polsek Rambang Dangku,” katanya.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap dikarenakan melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan.
“Pelaku kita tangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor: LP/A/02/II/2023/SUMSEL /RES.MA. ENIM/SEK. RB. DANGKU, tanggal 3 Februari 2023,” tegas Kombes Pol Supriadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

