Pembakar Lahan di Muara Enim Ditangkap





Ilustrasi ditangkap.(Foto-Antara)

Palembang, KoranSN

Pihak kepolisian Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim telah menangkap tersangka pembakaran lahan di kawasan perbatasan Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Minggu (5/2/2023).

Dikatakan Kombes Pol Supriadi, tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pemilik lahan yakni AF (44), warga Desa Belimbing Jaya Muara Enim.

Baca Juga :   Buat Laporan Palsu, Penadah Mobil Kreditan Dibekuk Polisi

“Tersangka ditangkap, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Kini tersangka AF telah diamankan ke Polsek Rambang Dangku,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap dikarenakan melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan.

“Pelaku kita tangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor: LP/A/02/II/2023/SUMSEL /RES.MA. ENIM/SEK. RB. DANGKU, tanggal 3 Februari 2023,” tegas Kombes Pol Supriadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



Bagikan :

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!