
Palembang, SN
Sumsel sudah memiliki pembangkit mulut tambang dari proyek Sumsel 6 dengan kapasitas 600 MW. Sayangnya, sampai saat ini pembangkit tersebut belum beroperasi atau masih menunggu penyambungan.
“Sudah ada. Sudah selesai tahapan pembangunan, tapi karena pengaruh transmisi yang belum connect. Harusnya sejak awal tahun bisa dioperasionalkan tapi statusnya terhambat dan masih menunggu,” jelas Kadistamben Sumsel Robert Heri, kemarin.
Lain hal dengan pembangkit mulut tambang proyek Sumsel 5, harusnya sudah dibangun lebih dari tiga tahun lalu dan sama pembangunannya dengan Sumsel 6.
“Tapi terkendala dengan ketersediaan lahan, dan pengerjaan yang belum bisa mendapatkan izin tender. Begitupun dengan Sumsel 1, Sumsel 7, Sumsel 8, Sumsel 9, Sumsel 10 dan Sumbagsel 1,” katanya.
“Rata-rata diakibatkan karena belum siapnya lahan, anggaran yang belum ada, atau tender yang belum sah diputuskan oleh Dirjen Minerba,” tambah dia.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani SH MH mengatakan, sudah banyak investor yang ingin menanamkan investasi di bidang pembangkit mulut tambang. Namun kerap gagal karena persyaratan yang kurang lengkap saat lelang.
“Mulai sekarang Pemprov Sumsel akan membantu dalam memberikan izin prinsip dan lokasi,” ungkapnya.
Izin prinsip, kata dia, yakni dengan melibatkan Pemprov Sumsel dalam prosedur proses pengajuan pembangunan mulut tambang. Kemudian untuk izin lokasi, dengan meminta rekomendasi dari BPN terkait lahan yang akan dijadikan tempat pelaksanaan pembangunan mulut tambang.
“Kita bisa berikan izin tersebut dengan cepat apabila persyaratan lengkap. Dengan rincian titik-titik mana saja yang akan menjadi lokasi,” tuturnya.
“Namun akan sedikit merepotkan apabila lahan yang akan dipakai bermasalah dengan masyarakat. Prosesnya sedikit ribet, karena perusahaan atau pihak investor harus pembebasan lahan,” pungkasnya. (yun)


