

Pagaralam, KoranSN
Pembangunan terminal Tipe A Dusun Aur Duri Kecamatan Dempo Tengah terganjal peraturan daerah (Perda). Pasalnya, Perda Nomor 7 Tahun 2012 akan dibangun terminal tipe B sehingga perda harus diubah. Sementara, untuk perubahan perda paling tidak lima tahun.
Walikota Pagaralam dr Hj Ida Fitriati Basjuni mengatakan, Perda RT/RW yang sudah terlanjur dibuat menghambat sehingga pembangunan terminal belum bisa terlaksana. Akibatnya, dana Rp80 miliar dari pusat belum bisa turun.
“Perda Nomor 7 Tahun 2012 akan dibuat Terminal Tipe B sementara yang akan dibangun Tipe A. Untuk itulah, kita harus mengubah perda ini terlebih dahulu sehingga batal terlaksana pada tahun ini,” kata Ida, Selasa (5/4/2016).
Dibeberkan Ida, untuk klasifikasi Terminal Tipe C menggunakan dana pemkot, kemudian Terminal Tipe B menggunakan dana Pemerintah Provinsi dan Terminal Tipe A dana yang digunakan dana pusat. Sementara, usulan yang dibuat kepusat perda menggunakan dana pemerintah provinsi.
“Kita akan minta waktu dengan presiden untuk membicarakan semua ini, sebab terminal sangat penting bagi Kota Pagaralam,” bebernya.
Dengan adanya permasalahan ini, kiranya Kementerian Agraria tidak mengacu pada perda RT/RW. Apalagi, perubahan perda tidak satu kali lima tahun tetapi setahun lima kali. Jadi, pembangunan terminal yang diharapkan bisa terwujud.
“Dengan kemajuan Kota Pagaralam saat ini terminal sangat penting. Apalagi, terminal akan digunakan untuk bongkar muat barang, parkiran truk dan barang lainnya. Kedepan, tidak ada lagi kendaraan yang parkir ditepi jalan kota sehingga mengganggu lalulintas,” jelasnya.
Ditambahkan Ida, untuk kemajuan Kota Pagaralam saat ini cukup pesat. Jadi, dibutuhkan dukungan semua pihak sehingga apa yang dicita-citakan bisa terwujud. Kemudian, sebagai pembelajaran kedepan agar pembuatan perda tidak dibuat dengan harga mati sehingga akan menyulitkan. Apalagi, kemajuan terus terjadi dan selalu berubah. (asn)


