
Kayuagung, KoranSN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua orang pembawa Narkoba jenis sabu sebanyak 11,5 Kg dan 24.506 butir pil ineks.
Sidang ditunda karena dua terdakwa belum didampingi pengacara dengan alasan tak sanggup membayar pengacara.
Sidang perdana memang sempat dibuka sesuai jadwalnya, Selasa siang (12/5) di Pengadilan Negeri Kayuagung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban SH MH didampingi hakim anggota, Imam Budi Putra SH dan Firman Jaya SH. Kedua terdakwa yakni Muntala (50) dan Zulkifli Hasan (44), mereka warga asal Aceh.
Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah sudah memiliki pengacara atau belum. Namun, para terdakwa menjawabnya belum. “Kami tidak punya pengacara, karena tak sanggup membayar. Kami tidak punya uang. Kami setuju saja jika pengadilan memberikan kami pengacara, tapi kami tidak sanggup bayar,” aku kedua terdakwa.
Belum adanya pengacara yang mendampingi kedua terdakwa, akhirnya Majelis Hakim mengetuk palu dan menunda persidangan hingga Senin (18/5) mendatang.
Diberitakanya sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan sindikat pengedar Narkoba Asal Aceh diringkus jajaran Polsek Lempuing OKI saat menggelar razia di Jalan Lintas timur. Kedua terdakwa mengendarai mobil Avanza BK 1967 ZE membawa 11,5 Kg sabu dan 24.506 butir ineks, senilai Rp 22,5 miliar.
Dijelaskan keduanya, sabu dan ineks yang dibawa milik Udin (DPO) warga Medan. Mereka hanya mengantarkan Narkoba tersebut ke daerah Kalianda Provinsi Lampung Selatan dengan upah Rp 100 juta dan sudah dipanjar Rp 10 juta. (iso)


