
Palembang, KoranSN
Setelah sempat terlambatnya pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diberi angin segar. Pasalnya, Pemprov Sumsel berencana akan mencicil TPP tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran TPP tersebut sebesar Rp 1 juta.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman mengakui hal tersebut, namun sampai dengan saat ini surat edaran itu belum berada di atas meja kerjanya. “Ya, bisa saja nantinya pembayaran TPP ini dilakukan secara berangsur, misalnya Februari ini dibayarkan Rp 1 juta terlebih dahulu,” katanya, kemarin.
Untuk mekanisme pembayaran sendiri, lanjut Mukti, dirinya belum dapat memastikan apakah nantinya pembayaran tersebut dilakukan untuk semua golongan dan eselon atau hanya golongan tertentu saja.
“Mungkin belum semua golongan yang akan dibayarkan, tetapi hanya golongan II dan III terlebih dahulu,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, keterlambatan pembayaran TPP tersebut dikarenakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk triwulan pertama tidak terealisasi sehingga berpengaruh kepada APBD Sumsel 2016.
“Sedangkan APBD Sumsel digunakan untuk kegiatan yang sudah dilakukan kontrak,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel, Joko Imam Sentosa juga menambahkan, tertundanya pembayaran TPP tersebut dikarenakan imbas dari menurunya harga dari sejumlah komoditas seperti minyak dunia.
“Harga minyak dunia saat ini mencapai 30 dollar per barel, akibatnya mempengaruhi pendapatan negara,” katanya.
Dirinya mengakui, TPP merupakan harapan dari setiap PNS, karena itu dengan kemampuan keuangan yang semakin baik, nantinya TPP tersebut akan dibayarkan pada waktunya.
Pembayaran TPP ini sendiri, lanjut Djoko, akan disesuaikan berdasarkan jabatan dan pangkat dari masing-masing PNS. Diakomodir oleh Pemprov Sumsel melalui tingkat kehadiran. Karena apa, sekali saja PNS terlambat untuk absensi. Maka, akan terpotong TPP yang seharusnya diterimanya.
“Jika PNS tersebut tidak mempunyai eselon, maka pembayaran TPP berdasarkan golongan PNS tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma L Tobing menambahkan, saat ini Pemprov Sumsel harus mengeluarkan dana sebesar Rp 25 miliar untuk pembayaran TPP.
“Rp 25 miliar ini dikeluarkan setiap bulannya untuk pembayaran TPP PNS Sumsel,” tandasnya. (wik)


