Pembobol Sekolah di Muba Diringkus

Ilustrasi. (foto-net)

Sekayu, KoranSN

Sugiyanto dan Ardiansyah, warga Dusun I Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Lais. Keduanya diringkus karena telah melakukan pembobolan di salah satu sekolah di kawasan Teluk Kijing III Kecamatan Lais Muba.

Informasi yang dihimpun, aksi kedua tersangka ini dilakukan, Jumat (4/1/2019) pukul 05.30 WIB. Kejadian tersebut diketahui salah seorang guru yang sedang melakukan pemeriksaan di salah satu ruang kantor sekolah tersebut, ia mendapati pintu ruangan telah rusak dan barang -barang yang berada di dalam ruangan tersebut porak poranda dan hilang. Adapun barang yang dicuri kedua tersangka diantanya; kulkas, kipas angin, stabilizer.

Baca Juga :   KPK Kembali Panggil Komisaris PT RPI Terkait Suap Pengadaan Bansos

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin menuturkan, dari hasil penyelidikan awalnya polisi menangkap

tersangka Sugiyanto. Kemudian dilakukan pengembangan hingga juga diketahui jika turut serta pada pencurian tersebut, yakni pelaku Ardiansyah alias Brumbung.

“Dari hasil pengakuan Sugiyanto, dirinya dan Ardiansyah bersama-sama melakukan pencurian tersebut, dan setelah melakukan tindakan pencurian namun pelaku Brumbung langsung melarikan diri ke daerah Palembang,” katanya.

Kemudian Kapolsek Lais langsung memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Ipda Susilo SH bersama anggota untuk langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Palembang. Setelah diketahui keberadaannya tanpa perlawanan pelaku dapat ditangkap di dalam sebuah Ruko di Km 12 Palembang.

Baca Juga :   Dikepung Ratusan Polisi, 2 Bandar Narkoba di OKI Lolos

“Untuk pelaku kini telah berada di Polsek Lais guna proses penyidikan dan akan diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Lais. (tri)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!