



Makassar, KoranSN
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DjPb) Provinsi Sulawesi Selatan Syaiful meminta pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial (perlinsos) dalam mendukung program penanganan dampak inflasi.
“Daerah harus menganggarkan belanja wajib perlinsos untuk periode Oktober – Desember 2022,” katanya di Makassar, Selasa (27/9/2022).
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.
Syaiful menjelaskan pemerintah meluncurkan tiga jenis bantuan sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,6 juta masyarakat lapisan bawah sebesar Rp600 ribu per keluarga per bulan.
Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per kepala per bulan, dan belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang dikelola oleh pemda-pemda di seluruh Indonesia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

