
Kayuagung, SN
Ustomo Arbi (28) warga Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI diringkus polisi di Desa Sungai Ceper kecamatan yang sama, Kamis (11/6) siang. Tersangka ditangkap karena sudah 2 tahun menjadi buronan polisi karena terlibat kasus pembunuhan.
Selama 2 tahun buronan, Ustomo Arbi ternyata tidak pergi jauh kemana-mana melainkan hanya ke Desa Sungai Ceper yang tidak begitu jauh dari desanya. Selama itu pula ia menjadikan rumah yang dihuninya di Desa Sungai Ceper sebagai home industry pembuatan senjata api rakitan dan hingga kini telah membuat ratusan senjata tersebut.
Sebelum ditangkap polisi dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKI, sepekan lalu tersangka terlebih dulu menembakan senjata api buatannya ke paha kakinya untuk menguji coba keampuhan jimat yang diyakini menjadi ilmu kebal di tubuhnya.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIK diwakili Kanit Pidum Ipda M Tamba kepada wartawan kemarin menerangkan, selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis revolver yang berisi 3 butir peluru jenis M16.
“Selama jadi buronan, dia memproduksi senjata api rakitan yang dipesan atau dijual ke orang luar desanya dan bahkan daerah lain. Dia ditangkap karena telah terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Arbi di Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur OKI,” ujarnya.
Sedangkan Ustomo Arbi mengakui, ia telah mencetak lebih kurang 300 pucuk senjata api rakitan sesuai pesanan warga. Senjata api yang ia buat semuanya pesanan dengan harga 800 ribu s/d Rp 1 juta yang terdiri dari bahan Rp 500 ribu dan upah Rp 300 ribu s/d Rp 500 ribu.
Terkait kasus pembunuhan yang ia lakukan, ia mengaku telah menembak dada korban saat bertemu di acara orgen tunggal. Ia nekad melakukannya karena dendam kepada korban yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap isterinya.
“Kaki aku ini sengaja aku tembak untuk tes ampuh tidak jimat yang aku punya. Dulu aku diberi cincin oleh kawan, katanya cincin ini untuk ilmu kebal. Tapi nyata tidak kebal,” keluh dia. (iso)


