

Muratara, KoranSN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara agar membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan karyawannya.
Hal ini dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara Abdurrahman Wahid saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/3/2019).
“Kita menghimbau kepada perusahaan perusahaan yang ada di Muratara ini membuat Peraturan perusahaan (PP), karna yang kita lihat selama ini masih banyak perusahaan yang belum memiliki peraturan yang jelas. Selain itu kita juga menghimbau kepada perusaan perusahaan supaya membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawannya, dengan adanya PKB ini antara pihak perusahaan dan karyawan tidak ada lagi yang saling dirugikan atau menguntungkan salah satu pihak saja sebab mereka membuat PKB ini duduk bersama,” ungkapnya.
Abdurrahman berharap kepada pihak perusahaan jika ingin merekrut tenaga kerja harus memprioritaskan tenaga kerja lokal terlebih dahulu.
Kadisnakertrans mengatakan, saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara sekitar 27 perusahaan yang sudah beroperasi. Kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kepala sawit.
“Terkait masalah upah minimum, kita masih berpatokan pada UU no 16 tahun 2013 tentang upah minimum karna Kabupaten Muratara ini belum ada Dewan Pengupahan. Dimana dalam UU no 16 tahun 2016 menyatakan apabila DOB belum ada dewan pengupahan maka upah minimun harus berpatokan pada Kabupaten induk,” jelasnya.
Kadisnakertrans mengaku, selama dirinya menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) di Disnakertrans, gejolak yang sering terjadi antara perusahaan dan karyawannya adalah masalah upah dan masalah pengangkatan tenaga kerja.
“Untuk mengatasi hal itu, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara agar wajib lapor ketenagakerjaan (sesuai UU no 7 tahun 1981), memberikan data tenaga kerja dan data tenaga kerja asing. Kemudian pengesahan dan laporan P2K3, serta laporan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja harian lepas,” bebernya. (snd)


