
Baturaja, SN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu segera melakukan penelusuan kemungkinan terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan ijazah Sarjana bodong alias palsu. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB dan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan.
Bupati OKU Drs H Kuryana Aziz beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajaranya untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB dan Gubernur Sumsel, menyangkut keaslian Ijazah sarjana para PNS dilingkungan kerjanya terutama yang harus diteliti pemilik ijazah DIII, S1 dan S2 yang kemungkinan digunakan oleh oknum PNS dalam penjenjangan karier “Memang untuk daerah kita kasus jual beli ijazah ini sangat kecil kemungkinannya, saya yakin pegawai yang ada di Pemkab OKU memang benar-benar belajar di bangku kuliah, bukan mendapat titel atau gelar sarjana melalui tebusan setumpuk uang, nah untuk mengetahui benar tidaknya tempat kuliah bersangkutan surat edaran Menpan itu harus segera dilaksanakan,” kata Bupati.
Terpisah Asisten III Setda OKU Dr Drs Achmad Tarmizi SE MT yang dikonfirmasi diruang kerjanya senin (22/6) membenarkan, jika surat edaran Menpan RB menyangkut perintah untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh PNS jajaran Pemkab OKU sudah direkomendasikan ke ABKD guna menjadi tindaklanjut.
“Suratnya memang ada, sesuai perintah Bupati sudah kita kirim ke BKD beberapa hari lalu,” kata Tarmizi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKU Drs Zandi Sholeh yang dihubungi melelalui telepon siang kemari nm membenarkan jika pihaknya segera menindaklanjuti perintah Bupati OKU terkait surat edaran Menpan RB atas dugaan ijazah palsu yang bisa saja digunakan pegawai dalam penjenjangan karier PNS.
“Kami masih berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) karena mereka yang lebih paham tentang keberadaan sebuah lembaga pendidikan, kemungkinan dalam waktu dekat tugas kita sudah berjalan,” terang Zandi dibalik telepon. (had)


