Pemkot Tak Sanggup Selesaikan Sengketa Lahan Flyover

2

Palembang, SN
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini tak sanggup lagi untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di flyover simpang Jakabaring. Pasalnya, hingga kini di lahan tersebut masih memiliki sertifikat ganda, serta pemilik lahanpun meminta harga ganti rugi tidak sesuai dengan yang ditetapkan Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

“Saat ini masih ada 4 persil lagi yang belum diganti rugi oleh Pemkot Palembang. Dua persil diantaranya tengah diproses di pengadilan karena memiliki sertifikat ganda, sedangkan dua persil lainnya harga ganti rugi tidak sesuai dengan KJPP,” kata Kepala bagian Agraria dan Perbatasan Pemkot Palembang, Fahmi Fadillah, Rabu (27/5).

Karena itu, sambung Fahmi, untuk menyelesaikan sengketa tersebut pihak pemkot menyerahkan kepada Pemprov Sumsel untuk mengambil langkah tegas sehingga pembangunan fly over tidak terhambat.

Baca Juga :   Tersangka Sakit Pengusutan Kasus Kredit Bank Sumsel Babel Terhambat, Kejati Tegaskan 2022 Penyidikannya Berlanjut

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin seperti melakukan mediasi dengan warga serta membawanya kepengadilan, namun sengketa itu belum juga dapat diselesaikan sehingga Pemkot tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut, karena itu kami menyerahkan permasalahan sengketa ini kepada Pemprov,” jelasnya.

Ia menerangkan, lahan dan proyek flyover merupakan proyek Pemprov Sumsel, sedangkan Pemkot Palembang hanya berperan untuk membantu proses pembebasan lahan, karena warga yang menempati lahan tersebut merupakan warga Palembang.

Saat ini, 2 persil sudah dibawa ke pengadilan karena memiliki sertifikat ganda, namun untuk keabsahan sertifikat itu sendiri belum dapat ditentukan karena kedua warga bersikeras mengakui lahan tersebut milik mereka, karena itu pihaknya meminta Pemprov untuk mengambil langkah tegas mendesak pengadilan dalam menentukan keabsahan sertifikat tersebut.

Baca Juga :   Sekda OKI Ungkap Sudah Banyak Pihak Pemkab Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Tol Pematang Panggang Kayu Agung

“Untuk 2 persil lainnya, pemilik lahan bersikeras meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta per meter, padahal berdasarkan kajian KJPP harga permeter kawasan tersebut hanya Rp 2.140.000,” terangnya.

Ditambahkan Fahmi, akibat terkendalanya proses ganti rugi ke empat persil tersebut, proses pemasangan abutment untuk pilar P5-P6 disekitar kawasan simpang empat Jakabaring beberapa waktu yang lalu harus terpaksa dihentikan. Namun, saat ini pengerjaan flyover sudah kembali berjalan seperti semua.

“Kami berharap dengan diambil alihnya permasalahan sengketa ini ke tangan pemprov, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan. Kan nantinya flyover ini juga menguntungkan masyarakat setempat untuk mengurangi kemacetan,” pungkasnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pasar Cinde Mangkrak Terus Diusut Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak hingga kini terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!