

Pontianak, KoranSN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa (LKD/LAD) guna mempercepat penghapusan desa tertinggal yang masih tersebar di tiga kabupaten.
“Pada tahun 2023 Kalimantan Barat masih terdapat 16 desa tertinggal yang tersebar di 3 kabupaten yakni Mempawah, Landak dan Kubu Raya. Untuk itu kita harus mengupayakan bersama-sama agar tidak ada lagi desa tertinggal di Kalbar,” kata Penjabat Sekda Kalbar Muhammad Bari di Pontianak, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan pencapaian pembangunan sarana dan prasarana desa.
“Salah satu tujuan dibuatnya Undang-Undang Desa adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif serta bertanggung jawab dan juga untuk mendorong munculnya partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama,” tuturnya.
Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Pemerintah telah memberikan kebijakan dana desa, dimana penyalurannya bertujuan untuk membiayai pembangunan desa sesuai kewenangan dan kebutuhannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


