Pemprov Kalbar Percepat Penghapusan Desa Tertinggal

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Muhammad Bari saat memberikan sambutan kegiatan rapat fasilitasi penyediaan sapras Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Adat Desa (LAD) “Pengentasan Desa Tertinggal Kalbar”. (Foto-Antara)

Pontianak, KoranSN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa (LKD/LAD) guna mempercepat penghapusan desa tertinggal yang masih tersebar di tiga kabupaten.

“Pada tahun 2023 Kalimantan Barat masih terdapat 16 desa tertinggal yang tersebar di 3 kabupaten yakni Mempawah, Landak dan Kubu Raya. Untuk itu kita harus mengupayakan bersama-sama agar tidak ada lagi desa tertinggal di Kalbar,” kata Penjabat Sekda Kalbar Muhammad Bari di Pontianak, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga :   50 Gajah Selamat dari Karhutla di SM Padang Sugihan Kabupaten OKI

Dia menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan pencapaian pembangunan sarana dan prasarana desa.

“Salah satu tujuan dibuatnya Undang-Undang Desa adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif serta bertanggung jawab dan juga untuk mendorong munculnya partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Pemerintah telah memberikan kebijakan dana desa, dimana penyalurannya bertujuan untuk membiayai pembangunan desa sesuai kewenangan dan kebutuhannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Gubernur Lampung: BUMDes Dapat Berperan Distribusikan Pupuk





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Pemprov Jambi Maksimalkan Peran Desa Tangguh Bencana

Jambi, KoranSN Pemerintah Provinsi Jambi memaksimalkan peran ratusan Desa Tangguh Bencana (Destana) di daerah setempat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!