Pemuja dan Pengedar Nakorba Dicokok Polisi

Ilustrasi. (foto-net)

Musirawas, KoranSN

Dua warga Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yang merupakan pemuja dan pengedar Narkoba dicokok Satuan Res Narkoba Polres Musirawas di tempat dan waktu yang berbeda. Kedua tersangka tersebut yakni; ‘AZ’ (30) dan ‘RE’ (24).

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Haerudin membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. “Kedua tersangka telah diamankan di Sel Mapolres Mura,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk tersangka ‘AZ’ ditangkap Tim Gabungan Polres Mura bersama BNN Kabupaten Mura saat menggelar razia di kawasan Jalan Lintas Tengah Kelurahan Muara Beliti, Jumat (22/2/2019) pukul 01.00 WIB. Ketika itu anggota menangkap tersangka usai menghentikan mobil warna putih yang dikemudikan tersangka. Hal ini dilakukan karena dari penggeledahan ditemukan barang bukti plastik bening berisikan 4 1/2 butir ektasi dengan berat bruto 1,61 gram di dalam mobil tersangka.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Kos-kosan

Sedangkan untuk tersangka ‘RE’, ditangkap Satres Narkoba Polres Mura, Jumat (22/2/2019) pukul 11.30 Wib di Desa Semangus Lama. Dari rumah tersangka diamankan 8 plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisikan sabub seberat 80 gram, alat penghisap sabu, buku nota dan dompet kecil warna merah.

“Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu rumah tersangka,” ujarnya. (rif)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!