

Musirawas, KoranSN
Dua warga Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yang merupakan pemuja dan pengedar Narkoba dicokok Satuan Res Narkoba Polres Musirawas di tempat dan waktu yang berbeda. Kedua tersangka tersebut yakni; ‘AZ’ (30) dan ‘RE’ (24).
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Haerudin membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. “Kedua tersangka telah diamankan di Sel Mapolres Mura,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk tersangka ‘AZ’ ditangkap Tim Gabungan Polres Mura bersama BNN Kabupaten Mura saat menggelar razia di kawasan Jalan Lintas Tengah Kelurahan Muara Beliti, Jumat (22/2/2019) pukul 01.00 WIB. Ketika itu anggota menangkap tersangka usai menghentikan mobil warna putih yang dikemudikan tersangka. Hal ini dilakukan karena dari penggeledahan ditemukan barang bukti plastik bening berisikan 4 1/2 butir ektasi dengan berat bruto 1,61 gram di dalam mobil tersangka.
Sedangkan untuk tersangka ‘RE’, ditangkap Satres Narkoba Polres Mura, Jumat (22/2/2019) pukul 11.30 Wib di Desa Semangus Lama. Dari rumah tersangka diamankan 8 plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisikan sabub seberat 80 gram, alat penghisap sabu, buku nota dan dompet kecil warna merah.
“Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu rumah tersangka,” ujarnya. (rif)


