

Palembang, KoranSN
Sidang perdana lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (17/11/2023).
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim tersebut menghadirkan lima terdakwa dihadapan lima Majelis Hakim yang menyidang kasus tersebut, diketuai oleh Hakim Pitriadi SH MH.
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Milawarma mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).
Penasihat Hukum Milawarma, Nurtimah Tobing, Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita SH usai sidang mengatakan, pihaknya telah mendengarkan dakwaan JPU dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar. HALAMAN SELANJUTNYA>>


