Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Soal Akuisisi Saham PT SBS Tidak Cermat dan Jelas

Gunadi Wibakso didampingi Nila Pradjna Paramita saat diwawancarai usai persidangan. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Sidang perdana lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (17/11/2023).

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim tersebut menghadirkan lima terdakwa dihadapan lima Majelis Hakim yang menyidang kasus tersebut, diketuai oleh Hakim Pitriadi SH MH.

Baca Juga :   Driver Taksol Dibegal 2 Penumpangnya di Talang Jambe Palembang

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Milawarma mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).

Penasihat Hukum Milawarma, Nurtimah Tobing, Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso SH CN didampingi Nila Pradjna Paramita SH usai sidang mengatakan, pihaknya telah mendengarkan dakwaan JPU dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Segera Dilimpahkan ke Pengadilan





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejati Sumsel Percepat Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan di KPP Pratama Palembang

Palembang, KoranSN Penanganan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!