
Palembang, SN
Pencairan gaji ke-13 yang pernah dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang pada bulan Juni mendatang harus tertunda. Pasalnya sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencairan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang, M Zulfan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima PP dan juga Perpres, jikapun diterima pihaknya juga harus menunggu terkumpulnya Surat Pernyataan Membayar (SPM) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
“Karena itu, pencairan gaji ke-13 tak dapat dilakukan pada Juni ini,” katanya, Selasa (26/5).
Namun, sambung Zulfan, seperti tahun sebelumnya, pencairan ini dilakukan pada bulan Juli dan dilakukan serentak dengan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu saja, nantinya tenaga honorer juga akan mendapatkan gaji ke-13 serentak dengan pencairan PNS.
“Untuk PNS sendiri besarannya yaitu satu bulan gaji tanpa ada potongan, namun untuk tenaga honorer akan mendapatkan Rp 1,2 juta seperti gaji mereka,” pungkasnya. (wik)