
Pagaralam, SN
Setelah DPO lebih dari satu bulan, akhirnya Bobi warga Gunung Agung Pauh, Kecamatan Dempo Utara, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Pagaralam, Minggu (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas laporan pemerasan yang dilakukannya di salah satu kantor di lingkungan Pemkot Pagaralam, sekitar 30 Maret 2015 silam.
Informasi yang dihimpun, Selasa (23/6), penangkapan Bobi yang juga mengaku salahsatu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pagaralam, dirumah warga di Dusun Gunung Agung dengan tanpa perlawanan.
Diketahui terlapor Bobi tak hanya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemkot, namun juga membuat geram aparat lantaran mencatut nama Kapolres (mantan Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga,red) untuk memuluskan aksinya.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan SIK Msi didampingi Kasat Reskrim JK Nababan mengatakan, penangkapan terlapor Bobi setelah anggota mendapat informasi keberadaannya, yang kemudian langsung dilakukan penggerebekan yang saat itu berada di rumah warga.
“Kita tangkap setelah anggota kita mengetahui keberadaannya, tak membuang waktu kita langsung grebek dan dia (Bobi,red) berhasil kita tangkap,” tukasnya.
Kasus atas laporan yang menyeret terlapor Bobi, sempat mendapat desakan sejumlah beberapa pihak, termasuk dari awak media yang ada di Kota Pagaralam, agar Kapolres Pagaralam yang baru untuk segera menuntaskannya.
“Sejauh ini, untuk kasus Bobi ini masih kita dalami. Mengenai apakah aksinya murni dilakukan sendiri ataupun melibatkan jaringan (pihak lain,red) kita lihat saja nanti. Bahkan, jika ada beberapa pihak lain yang merasa dirugikan tentunya kita terima laporannya,” tukasnya.
Hendra Gunawan menambahkan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana mengenai Penipuan. Yang mana, dalam kronologi dari pengembangan sementara aparat, berawal dari terlapor meminta uang Rp 3 juta di salah satu kantor di Pemkot Pagaralam pada 30 Maret silam yang berujung dilaporkan ke Polres Pagaralam pada 9 April.
“Setelah diselidiki, terlapor Bobi membawa nama lembaga (LSM) dalam aksinya. Setelah kita krosscek ke lapangan, ternyata lembaganya tidak terdaftar,” kata dia.
Ia menambahkan, saat ini masih dilakukan penyidikan dan mendalami lebih lanjut sebab, dalam kasus ini tersangka juga diduga kuat terindikasi penyalahgunaan narkoba. (asn)


