
Palembang, KoranSN
Sona Azhari (27) tersangka bobol rumah kosong, Selasa (16/2/2016) dibekuk anggota Satreskrim Mapolsek SU II saat hendak menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Cinde.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Plaju ini ditangkap dari laporan korbannya Asep Setiawan (30), warga Jalan KI Anwar Mangku Plaju. Menindaklanjuti laporan tersebut lima jam kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka dikediamannya.
Saat diamankan tersangka Sona mengaku nekat mencuri karena tak memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. Dari aksinya ia berhasil mencuri TV milik korban.Kapolsek SU II Kompol Mulyono melalui Wakapolsek SU II, AKP Yulia membenarkan kini tersangka telah diamankan pihaknya. Atas ulahnya tersangka Sona dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
“Dalam melancarkan aksi, terlebih dulu tersangka memantau lokasi mengendarai sepeda motor Honda Supra X BG 4745 TF miliknya. Mengetahui rumah korban kosong, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela belakang. Tersangka berhasil mencuri TV LCD milik korban. Namun saat hendak menjual barang bukti
tersangka berhasil kita tangkap,” tandasnya. (den)


