
Melihat sebuah HP yang tergeletak seperti tak bertuan di atas etalase minimarket yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kecamatan Alang-Alang Lebar, membuat Yandi Suhandi (33) nekat untuk mencuri HP tersebut. Namun sial, perbuatannya terekam dari kamera pengintai CCTV yang berada dilokasi.
Dari hasil rekaman CCTV, Senin (16/11) polisi dari Jajaran Satreskrim unit Ranmor Polresta Palembang berhasil membekuk Yandi dikediamannya yang berada di Jalan Ki Gede Ing Suro Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Sungai Tawar. Atas perbuatannya, Yandi terancam akan menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolresta palembang.
Saat diamankan Yandi mengaku peristiwa itu bermula Minggu malam (8/11) lalu, ketika ia tengah bersama istri dan anaknya berbelanja di minimarket tersebut, namun saat masuk kedalam ia melihat HP samsung core 2 yang tergeletak diatas etalase.
Aku liat kiri kanan, saat situasi sepi,baru aku kantongi HP itu Pak !. setelah itu aku baru belanja di minimarket itu, aku tidak tahu HP siapa itu, semalam pas ditangkap polisi baru aku tahu kalau HP itu, punya orang yang tertinggal saat belanja ditempat itu,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede SIK melalui Kanit Ranmor Iptu Aidil fitri mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima limpahan laporan korban Aliyah Yuniar yang masuk di Mapolsek Sukarame. setelah itu pihaknya langsung sigap dengan menyelidiki CCTV tempat tersebut. ternyata pencurian yang dilakukan tersangka terekam CCTV. Kita langsung mengamankan tersangka dirumahnya saat ia tengah tertidur, untuk tersangka akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” singatnya. (den)


