

Sekayu, KoranSN
Pihak kepolisian Sat Reskrim Polsek Sekayu membekuk dua tersangka pencuri pemotong kayu. Kedua tersangka tersebut, yakni Yayan Saputra (22) dan satu tersangka lagi merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
“Keduanya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan kita dan barang bukti sudah kita amankan, kerugian ditafsir sebesar Rp 5.000.000,” kata Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sekayu, Iptu Heri Supriyanto, SH, kemarin.
Diceritakannya, kedua tersangka sudah merencanakan aksi tersebut kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci rumah, kemudian tersangka mengambil mesin pemotong kayu milik korban. Lalu keduanya pergi membawa hasil barang curian, lalu paginya korban melihat pintunya sudah terbuka dan korban langsung melaporkepihak yang berwajib.
“Tersangka dibekuk di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (tri)


