

Palembang, KoranSN
Zuneko Salendra alias Niko (32), warga Jalan Gubah Atas Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB II Palembang, yang merupakan pencuri mesin pompa air berhasil ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polsek Kertapati.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya dengan
Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B-50/II/2019/Sumsel/Resta/Sek-KPT, tanggal 08 Februari 2019. Dimana dalam kasus ini, tersangka mencuri mesin pompa air di kawasan Jalan Abikusno CS Lorong Gotong Royong Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK, Kamis (14/2/2019) mengatakan, pencurian tersebut diketahui korbannya saat korban mengecek mesin pompa yang saat itu mesin pompa air di lokasi sudah hilang. Setelah itu, korban membuat laporan ke kantor polisi.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Kertapati Palembang melakukan penyelidikankan dan penyidikan hingga berhasil ditangkap tersangka,” ujarnya.
Lanjut Ginanjar, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang guna dilakukan proses hukum.
“Dalam kasus ini tersangka 363 KUHP,” tegas Ginanjar. (ded/rob)


