


Sekayu, KoranSN
Bridona (24), warga Dusun III Talang Ucin Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba dibekuk Sat Reskrim Polsek Lais Muba atas kasus
pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kawasan Desa Tanjung Agung Selatan Muba.
Tersangka ditangkap di tempat keluarganya di Desa Air Itam Kecamatan Penukal PALI, Selasa (7/5/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kakinya lantaran tersangka hendak kabur dan melakukan perlawanan.
“Saat kita lakukan penangkapan, tersangka mengetahui kedatangan polisi hingga tersangka mencoba melarikan diri. Lalu polisi memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tak mengindahkannya dan tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya kita bawa ke Mapolsek untuk kita proses,” tegas Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Lais AKP Syaffarudin.
Ditambahkan Kapolsek, kasus pencurian tersebut dilakukan tersangka 27 April 2019 lalu bersama empat pelaklu lainnya yang masih DPO. Dimana dalam pencurian tersebut kawanan pelaku mencuri buah kelapa sawit sebanyak 87 tandan sawit atau sekitar 1740 Kg.
“Dari hasil penyelidikan terkait kejadian tersebut, akhirnya kami mengetahui keberadaan salah satu tersangka hingga dilakukan penangkapan. Tersangka saat ini sedang kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (tri)



