

Lubuklinggau, KoranSN
Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Denni (31), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (18/3/2019) pukul 20.00 WIB.
Warga jalan Seroja Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara ini diringkus dirumahnya, berdasar LPB/20/II/2019/SUMSEL/RES LINGGAU/SEK UTARA,tanggal 19 Februari 2019.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik membenarkan telah menangkap pelaku.
“Tersangka Denni mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik Yoyok Hermanto warga Jalan Pembangunan RT 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada 19 Februari lalu pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Kasat Binmas Polres Lubuklinggau ini, pelaku mencuri motor korban yang terpakir di Kebun milik Kemis di pinggir Jalan Jenderal A Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Korban saat itu hendak mengambil buah kelapa di kebun milik Kemis, korban memarkirkan sepeda motornya, kemudian bertemu dengan tersangka bersama dengan seorang temannya laki-laki sedang memanjat pohon dan mengambil Jengkol, lalu setelah korban selesai mengambil buah kelapa berkisar 30 menit kemudian dan hendak makan siang dan kembali ke posisi sepeda motornya diparkirkan. Tetapi saksi korban melihat kalau sepeda motornya yang terparkirkan dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolsek.
Korban berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dan bertanya-tanya di sekitar tempat kejadian, dan ternyata ada saksi yang menerangkan melihat dua laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan yang dilihat oleh korban, yaitu salah satunya adalah tersangka Denni, dimana tersangka ini mengambil dan membawa sepeda motor jenis matic warna Hitam milik korban. (rif)


