Pencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas Dibekuk

DIAMANKAN- M Arifin dan Selamet (tengah mengenakan pakaian tahanan) dua tersangka pencurian sepeda motor, saat diamankan di Polda Sumsel.

Palembang, SN

M Arifin (23), pencuri sepeda motor korban kecelakaan lalulintas, Senin (25/1) dibekuk aparat kepolisian dari unit Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam melancarkan aksinya, dilakukan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Paki Usman Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I bersama rekannya Nadi (DPO). Keduanya beraksi menggunakan modus berpura-pura menolong seorang perempuan yang sedang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan terjatuh dari sepeda motor di Jalan Parameswara, Kecamatan IB I Palembang.

Disaat korban lengah kedua tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam putih milik korban.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (26/1) di Polda Sumsel, tersangka M Arifin mengungkapkan, saat kejadian ia bersama rekannya Nadi sedang melintasi lokasi kejadian. Tiba-tiba keduanya melihat korban mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor.

“Nadi yang mengajak mencuri sepeda motor korban. Ketika kami melihat korban terjatuh, kami langsung berpura-pura menolong korban. Ketika korban lengah, Nadi membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan saya kabur menggunakan sepeda motor yang kami kendarai,” katanya.

Masih diungkapkannya, usai beraksi kemudian ia dan rekannya langsung pulang ke rumah. Namun taklama kemudian polisi datang ke rumahnya dan menangkapnya. “Sepeda motornya belum sempat terjual dan saya telah tertangkap lebih dulu. Sedangkan untuk Nadi saat polisi datang dia (Nadi) berhasil melarikan diri,” tutupnya.

Sementara di lokasi berbeda aparat kepolisian dari unit Curanmor Jatanras Polda Sumsel juga berhasil meringkus Selamet (18), warga Jalan Kol Dahni Ahmad Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.

Selamet ditangkap lantaran aksinya yang dilakukannya seorang diri tak jauh dari kediamannya. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korbannya, dimana saat beraksi dilakukan tersangka dengan berpura-pura menolong korban yang sepeda motornya tengah mogok. Disaat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik teman korban.

Baca Juga :   Seluruh Pimpinan & Anggota DPRD Nikmati Uang Suap Muba Tahap Pertama

“Saat kejadian saya sedang melintasi lokasi. Lalu saya melihat ada dua orang cewek menggunakan dua sepeda motor yang salah satu sepeda motornya sedang mogok. Kemudian, saya menghampirinya untuk pura-pura menolong, saat korban lengah saya membawa kabur sepeda motor milik korban yang tidak mogok,” tandasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian dari unit Curanmor.

“Adapun modus kedua tersangka yakni, berpura-pura menolong korbannya. Kalau untuk tersangka M Arifin, yang bersangkutan mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura-pura menolong korban lalalantas. Sedangkan untuk tersangka Selamet, saat beraksi tersangka menggunakan modus berpura-pura menolong sepeda motor korban yang sedang mogok. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, Selasa (3/10/2023) diperiksa Kejati Sumsel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!