Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polisi

BERAKSI - Aksi  Tersangka M Hayadi alias Paok saat terekam CCTV ketika mematahkan spion mobil korbanPalembang, SN
M Hayadi alias Paok (32), salahsatu dari tiga pelaku pencurian spion mobil Honda City, Selasa (5/1) diringkus Jajaran Satreskrim unit Pidum Polresta Palembang.
Tersangka  melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial, ‘ID’ alias ‘BD’ (DPO), dan ‘DN’ (DPO) di mobil milik korbannya, Kemas H Abdurahman (48) warga Jalan Kapten Cek Seh No 34 RT 001 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IT I yang tengah terparkir dihalaman rumahnya, Senin lalu (28/12).

Ditemui di Polresta Palembang tersangka Hayadi mengaku, ia ditangkap di kawasan Jalan merdeka saat tengah bertugas memarkirkan kendaraan bermotor, sementara pencurian yang dilakukannya lantaran saat itu ia sedang dalam pengaruh minuman keras. Ide pencurian spion mobil itu dari ‘ID’ alias ‘BD’.
Saya ini hanya tukang parkir di Jalan Merdeka depan IP, saya hanya diajak, ‘ID’ alias ‘BD’, saat itu saya sedang bekerja untuk memarkirkan motor sambil minum alkohol. Tak lama, ‘ID’ alias ‘BD’ datang bersama ‘DN’ dan mengajak saya untuk maling spion, karena sedang mabuk saya mau diajak untuk maling,” aku bapak satu anak ini yang tercatat sebagai warga Jalan Kapten Cek Seh Kecamatan Bukit Kecil.
Lanjut Hayadi, setelah sepakat untuk mencuri ia, ‘ID’ alias ‘BD’, dan ‘DN’ pergi dengan mengendarai satu sepeda motor. Ketika melintas di depan rumah korban dan melihat mobil yang terparkir dihalaman rumah, kawanan ini memarkirkan sepeda motornya dan langsung melancarkan aksinya.

Saya, dan ‘DN’ bertugas mengawasi lokasi Pak !, ‘ID’ alias ‘BD’ yang mengambil spion tersebut. Dia (‘ID’ alias ‘BD’) patahkan dengan tangan kosong, berhasil mengambil spion kami langsung kabur, spion tersebut saat ini berada ditangan ‘ID’ alias ‘BD’, spion itu belum dijual, kata ‘ID’ alias ‘BD’ kalau sudah dijual uangnya akan dibagi tiga. Tapi, spionnya belum dijual saya sudah ditangkap polisi,” keluhnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, ditangkapnya terangka Hayadi setelah masuknya laporan korban Kemas H Abdurahman dengan tanda bukti No : LP/B-2985/XII/2015/Sumsel/Resta serta rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berada di rumah korban. Menindaklanjuti laporan korban dan mempelajari CCTV, akhirnya tersangka Hayadi dapat diamankan.
Bersama tersangka kita juga mengamankan pakaian, celana, sepatu yang dikenakan tersangka saat beraksi. Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (den)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, Selasa (3/10/2023) diperiksa Kejati Sumsel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!