

Muara Enim, SN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (3/12).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Yuliasman S. Farm Apt. AAAk selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano.
Penandatangan ini, untuk menjalin kerjasama dalam meningkatkan efektifitas pelayanan dalam aspek hukum. Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai jaksa pengacara negara akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya pada setiap kebijakan pada instansi tersebut.
Selanjutnya, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian SKK atau surat kuasa khusus, sehingga Kejari Muara Enim dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sesuai dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Perpres No 38 Tahun 2010.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yuliasman S. Farm Apt. AAAk, menyatakan, berdasarkan Undang-undang, perusahaan atau BUMN, BUMD wajib memberikan jaminan sosial kesehatan, dan untuk pelaksanaan dan kepatuhan menggandeng lembaga terkait khusunya kejaksaan berdasarkan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang BPJS.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano menyambut baik kesepakatan yang tetuang dalam MoU ini. Selanjutnya, dari kesepakatan ini nantinya akan diberikan SKK (surat kuasa khusus) maka jaksa pengacara negara siap melakukan pendampingan hukum untuk kelancaran pembangunan dikabupaten Muara Enim khususnya pelayanan kesehatan .
“Jika ternyata ada pelanggaran pidana ditemukan dalam proses tersebut, maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang berlaku,”tegas Adhyaksa.
Dalam kesempatan ini juga dipaparkan dan akan dibentuk forum koordinasi dan pengawasan dan pemeriksaan dan kepatuhan kantor cabang prabumulih, yang diikuti kantor layanan BPJS, Disnaker. BPMPT dan koordinatornya akan ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan akan segera dilakukan progres secepatnya. (yud)


