Pendampingan Hukum, Kejari Muara Enim MoU BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan cabang Prabumulih menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
BPJS Kesehatan cabang Prabumulih menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Muara Enim, SN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih  menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (3/12).

Penandatangan MoU dilakukan oleh  Yuliasman  S. Farm Apt. AAAk selaku kepala  BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,  Adhyaksa Darma Yuliano.

Penandatangan ini, untuk menjalin kerjasama dalam meningkatkan efektifitas pelayanan dalam aspek hukum. Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai jaksa pengacara negara akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum  dan tindakan hukum lainnya pada setiap kebijakan pada instansi tersebut.

Selanjutnya, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian SKK atau surat kuasa khusus,  sehingga Kejari Muara Enim dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sesuai dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI  dan Perpres No 38 Tahun 2010.

Baca Juga :   10 Kelurahan di Muara Enim Terima Bantuan Sosial

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yuliasman  S. Farm Apt. AAAk, menyatakan, berdasarkan  Undang-undang,   perusahaan atau BUMN, BUMD wajib memberikan jaminan sosial kesehatan, dan untuk pelaksanaan dan kepatuhan menggandeng lembaga terkait khusunya kejaksaan berdasarkan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial  dan Undang-Undang No  24 Tahun 2014 tentang BPJS.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano menyambut baik kesepakatan yang tetuang dalam MoU ini. Selanjutnya, dari  kesepakatan ini nantinya akan diberikan SKK (surat kuasa khusus) maka jaksa pengacara negara siap melakukan pendampingan hukum untuk kelancaran pembangunan dikabupaten Muara Enim khususnya pelayanan kesehatan .

Baca Juga :   Wujudkan Generasi Milenial yang Berkarakter

“Jika ternyata ada pelanggaran pidana ditemukan dalam proses  tersebut, maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang berlaku,”tegas Adhyaksa.

Dalam kesempatan ini juga dipaparkan dan akan dibentuk forum koordinasi dan pengawasan dan pemeriksaan dan kepatuhan kantor cabang prabumulih, yang diikuti kantor layanan BPJS,  Disnaker. BPMPT  dan koordinatornya akan ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan akan segera dilakukan progres secepatnya. (yud)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Muara Enim,KoranSN Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Rabu (31/05/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!