Penerapan Pajak Nasi Bungkus Belum Efektif

BUNGKUS-2

Palembang, SN
Penerapan pajak untuk nasi bungkus yang dilakukan sejak 2015 ini, dinilai belum efektif, pasalnya hanya beberapa rumah makan yang baru menerapkan pajak tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Agus Kelana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Sodikin, Rabu (3/6).

“Saat ini kami masih mengalami kendala dilapangan untuk penerapan pajak ini, karena itu baru beberapa rumah makan besar yang melakukan penerapan pajak nasi bungkus tersebut,” katanya.

Menurutnya, penerapan pajak nasi bungkus ini cukup sulit, padahal jika seluruh rumah makan menerapkan pajak tersebut maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Selain rumah makan yang besar, yang sudah menerapkan pajak nasi bungkus ini yaitu penjual makanan yang ada di Mall serta pusat perbelanjaan yang sudah bernama di Kota Palembang.

Baca Juga :   2021, DPRD Palembang Bahas 22 Raperda

“Pajak nasi bungkus ini sendiri tergabung didalam pajak restoran yang penerapan harganya hanya 10 persen dari harga nasi bungkus tersebut,” terangnya.

Sejauh ini, sambung Sodikin, kebanyakan pengusaha rumah masih salah tafsir, mereka hanya menerapkan pajak untuk makan ditempat, sedangkan untuk nasi bungkus tidak diterapkan. “Saat ini rumah makan padang yang telah menerapkan pajak nasi bungkus baru rumah makan Pagi Sore dan rumah makan Sederhana, sedangkan selebihnya belum menerapkan pajak nasi bungkus,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk pajak nasi bungkus ini. Bukan untuk membebani pengusaha restoran dan rumah makan. Melainkan untuk ketertiban dan menambah PAD. “Yang membayar ini kan si pembeli, bukan menjadi beban para pengusaha restoran maupun rumah makan,” tegasnya.

Baca Juga :   Herman Deru Ingatkan Warga, Rugi Jika Tak Mau Divaksin

Untuk sanksi sendiri, lanjut Sodikin, saat ini masih berupa himbauan, sedangkan untuk sanksi tegas bagi yang melanggar belum ada. Namun, jika nanti dilakukan pendataan, penerapan pajak nasi bungkus ini belum diterapkan kepada pelanggan, maka akan menjadi beban pemilik rumah makan untuk membayar pajak tersebut.

“Saat ini realisasi pajak restoran sampai dengan 1 Juni 2015 baru mencapai 46,88 persen atau sekitar Rp 22 miliar dari target Rp 48 miliar. Kami yakin pajak restoran ini akan tercapai mengingat saat ini masih pertengahan tahun,” pungkasnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kanwil Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran HAM Melalui Yankomas

Palembang, KoranSN Selain melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pelayanan hukum, Kantor Wilayah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!