


Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengungkapkan, saat ini penyidik masih memeriksa dua saksi ahli lagi sebelum dilakukan penetapan tersangka kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI.
Menurut Kapolda, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk memperkuat dugaan pidananya yang diduga terjadi dalam kucuran kredit yang dilakukan BNI.
“Masih ada dua saksi ahli lagi yang saat ini diperiksa penyidik. Jadi, kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaannya yang kini masih dilakukan penyidik. Yang jelas saat ini kita telah mengantongi dan mendapatkan dugaan kerugian negara di BNI dari BPKP Sumsel,” tandas Kapolda.
Diketahui, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir telah mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga saat ini penyidik masih memeriksa tujuh saksi ahli.
“Kasus dugaan inikan dari laporan Bank Indonesia dari itu saksinya ada dari OJK Jakarta. Pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk memperkuat dugaan pidana yang diduga terjadi dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI,” ungkapnya.
Sementara untuk penyelidikan kasus PT Campang Tiga di Bank Sumsel Babel. Imran mengatakan, hingga saat kini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel. (ded)