

Palembang, KoranSN
Pasca diberikannya vonis Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian, Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel masih menunggu keputusan inkrah dari vonis tersebut untuk pengajuan Bupati Banyuasin defenitif.
Demikian disampaikan Kepala Biro (Karo) Otonomi Daerah (Otda) dan Pemerintahan Sumsel, Amsin saat ditemui di Griya Agung, Senin (3/4/2017).
“Ya, biasanya setelah dibacakannya vonis masih menunggu 14 hari atau dua minggu, jika memang tidak ada banding baru akan diajukan bupati defenitif pengganti yang lama,” katanya.
Setelah inkrah, sambung Amsin, pihaknya akan meminta keterangan kepada pengadilan, kemudian Gubernur akan membuat surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin untuk mengusulkan pemberhentian Yan Anton dan mengusulkan pengangkatan bupati defenitif, Supriono serta mengusulkan pemberhentian Supriono sebagai Wakil Bupati Banyuasin.
“Nah setelah itu nantinya dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalu sudah dikirim kito cuma nunggu dari Kemendagri tu lah,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pengangkatan Bupati Defenitif ini sendiri tidak ada batas maksimal karena semua bergantung dari Kemendagri. “Dak katek bates maksimalnyo, jadi kito cuma biso nunggu tu lah,” singkatnya. (wik)