Pengajuan Bupati Banyuasin Defenitif Masih Tunggu Inkrah

Karo Otda dan Pemerintahan Sumsel, Amsin

Palembang, KoranSN

Pasca diberikannya vonis Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian, Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel masih menunggu keputusan inkrah dari vonis tersebut untuk pengajuan Bupati Banyuasin defenitif.

Demikian disampaikan Kepala Biro (Karo) Otonomi Daerah (Otda) dan Pemerintahan Sumsel, Amsin saat ditemui di Griya Agung, Senin (3/4/2017).

“Ya, biasanya setelah dibacakannya vonis masih menunggu 14 hari atau dua minggu, jika memang tidak ada banding baru akan diajukan bupati defenitif pengganti yang lama,” katanya.

Baca Juga :   Kunker ke Kabupaten Lahat, Feby Deru Sosialisasikan Revitalisasi Dasawisma dan GSMP

Setelah inkrah, sambung Amsin, pihaknya akan meminta keterangan kepada pengadilan, kemudian Gubernur akan membuat surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin untuk mengusulkan pemberhentian Yan Anton dan mengusulkan pengangkatan bupati defenitif, Supriono serta mengusulkan pemberhentian Supriono sebagai Wakil Bupati Banyuasin.

“Nah setelah itu nantinya dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalu sudah dikirim kito cuma nunggu dari Kemendagri tu lah,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengangkatan Bupati Defenitif ini sendiri tidak ada batas maksimal karena semua bergantung dari Kemendagri. “Dak katek bates maksimalnyo, jadi kito cuma biso nunggu tu lah,” singkatnya. (wik)

Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

error: Content is protected !!