Pengambilan Sumpah Janji PNS di Empat Lawang Berlangsung Khidmat

Foto bersama usai pelantikan PNS di aula rumah dinas Bupati Empat Lawang. (foto-ist)

SEBANYAK 33 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terdiri dari 27 Bidan PTT dan 6 penyuluh pertanian tahun 2019 diambil sumpah dan janji. Pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana di Aula Rumah Dinas Bupati Empat Lawang, Rabu (27/2/2019), berjalan dengan khidmat dan lancar.

Kepala BKSDM Empat Lawang Januarsyah Hambali menyampaikan,pengambilan sumpah dan janji berdasarkan Keputusan Menpan RB-RI dan surat dari Dinas Kesehatan tentang bidan PTT serta Surat Keputusan Dinas Pertanian tentang penetapan penyuluh pertanian THL-TB.

Pengambilan sumpah dan janji PNS ini telah sesuai dengan Paraturan Perundang-undangan bahwa PNS harus diambil sumpah dan janji. “Jika para PNS yang sudah diambil sumpah dan janji, melanggar sumpah tersebut maka akan berdosa terhadap diri sendiri dan kepada Allah SWT,” imbuhnya.

Baca Juga :   Golkar Targetkan 20 Persen Kursi DPR, dan Airlangga Presiden di Pemilu 2024

Dilanjutkan Kepala BKSDM Empat Lawang, dengan adanya bidan desa dihapkan bisa membantu mengurangi kematian ibu dan bayi di Kabupaten Empat Lawang ini.

“Pengangkatan PNS untuk katagori bidan PTT dan Tenaga Penyuluh ini, dengan maksimal umur 35 tahun dan jika sudah lebih 35 tahun tidak bisa diangkat lagi,” terang Januarsyah.

Selain itu, Wakil Bupati Yulius Maulana menyampaikan, Bidan PTT mempunyai tugas dalam melayani kesehatan masyarakat, khususnya melayani ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan program Pemerintah Pusat untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dalam proses persalinan.

“Saya berharap kepada PNS yang baru diambil sumpah dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat dan saya minta para bidan dapat menetap di desa masing-masing agar mempermudah melakukan pelayanan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dewan Sepakati Pengesahan RPP APBD OKU Tahun 2019

Yulius menyapaikan, bidan yang baru saja diambil sumpah dapat melaksanakan tugas minimal 5 tahun dan tidak boleh berpindah tempat.

“Sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Kesehatan yang saya tandatangani dan ini juga berlaku terhadap penyuluh pertanian yang sudah ditandatangai oleh Sekjen Kementrian, bahwa harus melaksanakan tugas maksimal 5 tahun di wilayah kerja masing-masing boleh berpindah tempat. Saya minta kepada Kadinkes, Pertanian dan BKSDM untuk melakukan pengawasan setiap 3 bulan sekali, dan apabila bidan desa tidak melaksanakan tugasm maka akan diberikan tindakan tegas,” terangnya.

Yulius menghimbau, kepada PNS yang baru diambil sumpah dapat bekerja dengan sungguh-sungguh penuh dengan keikhlasan dalam memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat demi terwujudnya Empat lawang yang MADANI.

“Kepada keluarga atau suami, agar dapat memberikan dukungan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” imbuhnya. (foy/adv)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Rapat Paripurna DPRD Sumsel LXIV Berlangsung Khidmat, Dengarkan Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

RAPAT Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang LXIV (64), Senin (5/6/2023) berlangsung khidmat. Dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!