
Palembang, SN
Jefri (25), warga Jalan Sekip Ujung Lorong Jambi Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (6/7) diringkus aparat kepolisian Polsek Kemuning lantaran mencuri besi di bangunan ruko tak jauh dari kediamannya.
Jefri nekat melakukan pencurian karena terpengaruh minuman keras (miras), jenis tuak yang di tenggaknya bersama tiga rekannya yang kini berstatus buron.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di hotel prodeo Polsek Kemuning.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kemuning, Minggu (7/6), tersangka Jefri mengatakan, pencurian besi itu dilakukannya bersama rekannya, ‘ER’, ‘AD’, dan ‘RI’. Mereka melakukannya usai menenggak tuak.
“Baru inilah saya mencuri besi tersebut, saat itu kami baru selesai meminum tuak di salah satu warnet tak jauh dari lokasi kejadian. Lalu, tiba-tiba teman-teman mengajak mencuri besi. Sebenarnya itu ide kami bersama, karena uang dari menjual besi itu rencananya hendak kami gunakan untuk membeli rokok saja,” katanya,
Masih dikatakannya, setelah berhasil mencuri besi tersebut rencananya hendak dijualnya ke tempat penampungan barang bekas. Namun, belum sempat terjual ia terlebih dahulu tertangkap tangan, sementara tiga rekannya, berhasil melarikan diri.
“Besi yang kami curi itu ada sebanyak 25 batang. Belum tahu kalau dijual harganya berapa. Sebab, belum sempat terjual saya sudah tertangkap,” tandasnya.
Kapolsek Kemuning AKP Handoko Sanjaya membenarkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning “Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian,” tegas Handoko. (ded)


