
Lahat, SN
Pengawasan terhadap HL (Hutan Lindung) dikabupaten Lahat diperketat, hal ini diyakini mampu mempersempit ruang gerak oknum perambah hutan yang sering terjadi. Apalagi, hasil pendataan terbaru luas HL dikabupaten Lahat mencapai 55.848.57 hektare.
Kepala Dishutbun Kabupaten Lahat Sri Mulyati mengatakan, tahun 2015 di Kabupaten Lahat mencapai 55.848.57 Ha. Hal ini berdasarkan data kawasan yang ada diseluruh kecmatan, banyaknya aktivitas perusahaan yang beroperasi disekitar HL terpaksa membuat pengawasan diperketat mengingat operasional yang dilakukan bisa merusak hutan.
“Kita tidak menuduh namun aktivitas yang dilakukan perusahaan bisa merusak hutan, karenanya petugas khusus untuk melakukan pengawasan akan disiagakan,”ujarnya.
Dijelaskannya, untuk rincian luas HL yakni diKecamatan Jarai, luas kawasan hutan lindungnya adalah 2.734.81 ha. Lalu ada Kecamatan Kikim Selatan dengan luas kawasan hutan lindung 100.41 ha, hutan lindung yang berada di Kecamatan Kota Agung dengan luas kawasan hutannya 15.657.44 ha, Merapi Barat dengan luas kawasan hutan lindung 464.15 ha, Kecamatan Merapi Selatan luas hutan lindungnya 1.800.48.
“Kecamatan Sukamerindu dengan luas kawasan hutan lindungnya adalah 1.713.76 ha, Tanjung Sakti Pumi dengan luas kawasan hutan lindungnya adalah 20.856.12 ha, dan Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dengan luas hutan lindung 12.521.4 ha,”jelasnya.
Ditambahkan Sri, untuk kawasan hutan lindung katanya lagi, sangat dilindunggi oleh pemerintah. Karena itulah, dalam mengawasi keamanan hutan, tentunya pemerintah melalui Dishutbun Lahat sudah menyiapkan Polisi Hutan (Polhut). “Ya, memang dalam mengawasi luasnya kawasan hutan ini, kita menyiapkan yang namanya Polhut. Dimana tugas dari Polhut adalah memantau dan mengawasi keadaan hutan yang dilindunggi tersebut. Bukan hanya hutan lindung saja, melainkan ada juga hutan lainnya, seperti Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Suaka Marga Satwa, Taman Wisata Alam, serta Areal Pengunaan Lahan,”pungkasnya. (fiz)


