

Prabumulih KoranSN
Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Lembak, Selasa (19/3/2019) menangkap pengedar dan bandar Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya tersebut.
Dua pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni Irsan (38), warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih yang ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Perumahan Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan Sapril alias Wak Peng (48) yang berhasil diamankan di kediamannya di Dusun 3 Desa Lembak Kecamatan Lembak Muara Enim.
Dari keduanya diamankan barang bukti belasan paket sabu dengan berat total sekitar 7,75 gram dengan nominal mencapai jutaan rupiah, serta satu kantong biji ganja seberat 18,13 gram.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono Sudarsono SH MH SIk melalui Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH MSi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota, bahwa di daerah Perumnas Lembak sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut kata Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang tak lain Irsan. Setelah berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku tersebut lalu Kanit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Dan sekitar jam 12.00 WIB, anggota kita mendapati pelaku melintas di Jalan Raya Desa Lembak menggunakan motor warna merah yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan oleh anggota kita di lokasi Jalan Perumahan Perumnas Desa Lembak,”ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut dia, petugas menemukan satu paket kecil sabu dari kantong saku kanan bagian depan celana warna hitam motif kotak-kotak yang saat itu dikenakan pelaku Irsan.
“Setelah anggota kita berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba itu, pelaku langsung dibawa petugas ke Polsek Lembak guna diamankan,” tuturnya.
Menurutnya, usai diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Irsan hingga diketahui jika Nakroba tersebut didapat dari seorang bandar, yakni Sapril alias Wak Peng. Selanjutnya polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku Sapril alias Wak Peng.
“Dari penangkapan Sapril ini, didapati barang bukti belasan paket sabu senilai jutaan rupiah atau dengan berat total sekitar 7,29 gram, dan satu kantong biji ganja dengan berat 18,13 gram,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Kami perkirakan masih ada beberapa kurir lainnya yang jadi kaki tangan tersangka Sapril, dan masih akan kami kembangkan,” pungkasnya. (and)


