
Palembang, SN
Aparat kepolisian dari unit I Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, Sabtu malam (25/7) membekuk dua pengedar pil ekstasi yang kerap megedarkan di caffe yang berada di kawasan Soakarno Hatta Palembang.
Kedua tersangka tersebut yakni, M Rizal alias Toyep (34) warga Jalan Perindustian II RT 70 RW 14 Keluarahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, dan Jauhari alias Ujuk Jalan Mujidtul RT 10 RW 03 Keluarahan Talang Kelapa Banyuasin.
Dari kedua tangan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 98 butir pil ekstasi warna cream berlogo LV.
Kedua tersangka yang merupakan target operasi (TO) ini ditangkap setelah aparat kepolisian yang dipimpin Kompol Jhon Saibi
melakukan penyelidikan. Setelah itu, polisi melakukan undercover by (penyamaran).
Awalnya tersangka M Rizal alias Toyep dengan barang bukti 38 butir ekstasi, sekitar pukul 19.00 WIB berhasil ditangkap polisi tak jauh dari kediaman tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan pada pukul 21.00 WIB, Jauhari alias Ujuk, berhasil diringkus polisi saat tersangka berada disalah satu rumah makan yang berada di Jalan Bandara SMB II. Dari tangan Jauhari petugaS kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 60 butir ekstasi.
Dari keterangan keduanya saat gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (26/7) di Mapolda Sumsel terungkap jika pil ekstasi tersebut didapatkan keduanya dari bandar berisial SY (DPO) yang berdomisili di kawasan Kenten Laut.
Namun sayangnya ‘SY’ keburu kabur ketika aparat kepolisian menggerebek kediamannya.
Tersangka M Rizal alias Toyep mengatakan, sudah satu bulan belakangan ini ia menjadi pengedar ekstasi. Ia megaku hanya berperan sebagai pengantar ekstasi tersebut kepada para pembelinya.
“Kalau ekstasi yang sering saya edarakan merupakan milik ‘AD’ (DPO). Namun, ‘AD’ mendapatkan ekstasi itu dari ‘SY’. Sekali mengantarkan ekstasi saya mendapatkan upah Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Memang ekstasi itu, kerap diedarkan kepada para pengujung di caffe-caffe yang berada di kawasan Soekarno-Hatta,” katanya.
Ditambahkan Jauhari alias Ujuk (58), sebelum ditangkap polisi, ia sempat menerima telphon dari tersangka M Rizal alias Toyep, meminta agar ia mengantarkan ekstasi tersebut ke salahsatu rumah makan yang berada di kawasan Bandara.
“Saat saya mengantarkan ekstasi itu, ternyata polisi yang telah menunggu disana hingga saya tertangkap. Kalau Rizal alias Toyep memang sering mengambil ekstasi dengan saya. Tapi, ekstasi itu bukan milik saya melainkan milik ‘SY’. Kalau ada yang membeli, saya yang mengambilnya dengan ‘SY’, saya hanya mendapatkan upah saja. Dimana ‘SY’ memberikan saya uang Rp 100 ribu setiap kali ekstasi itu sampai ketangan para pembeli,” ujar kakek bercucung 7 ini.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya polisi menangkap M Rizal alias Toyep, setelah dikembangkan tersangka Jauhari alias Ujuk berhasil diringkus.
“Dari keterangan tersangka hingga kita mengetahui identitas dan alamat sang bandar. Namun saat kita lakukan penyergapan bandar tersebebut telah kabur, kini kita masih melakukan pengembangan untuk menagkap sang bandar yang kini telah kita jadikan DPO. Sedangkan untuk dua tersangka yang berhasil kita tangkap keduanya kita jerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Syahril. (ded)


