

Lubuklinggau, KoranSN
Nopran alias Pran (48), warga Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba dan Abdul Awam alias Awam (50), warga Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Selasa (26/2/2019) pukul 00.30 WIB ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Diringkusnya kedua tersangka lantaran menjadi pengedar Narkoba jenis sabu .
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi No : LP/A- 33 /II/2019/ Sumsel/Res Llg tertanggal 26 Februari 2019,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui AKP Novan Dwi Putra Kasubbag Humas Polres Lubuklinggau, AKP Junaidi Lubet, Rabu (27/2/2019).
Masih dikatakannya, selain menangkap kedua tersangka juga diamankan barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,37 gram, handphone, timbangan digital warna silver, kantong plsatik klip dan uang sebesar Rp 895.000.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada pengedar Narkoba yang sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mendapat informasi itu, tanpa buang waktu petugas melakukan pengamatan. Hasilnya, dilakukan penyergapan dan kedua tersangka berhasil diamankan.
Usai penangkapan kedua tersangka lanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga dilakukan penggeledahan di rumah terangka Abdul Awam alias Awam hingga petugas mengamankan barang bukti.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau,” ujarnya. (rif)


