

Pagaralam, KoranSN
Jajaran Polres Kota Pagaralam berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba melalui Tim Jangan Gurah (Jagur). Dengan gerak cepat, petugas langsung melakukan penggrebekan hingga dua tersangka tidak berkutik saat ditangkap.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Hengky Saputra (29), warga Simpang Alun Dua RT 02 Kelurahan
Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara dan Thoriq (22), warga Beringin Jaya RT 012/004 Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Tri Saksono Pospo Aji SIK MSi mengatakan, dari penangkapan berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram dan 0.51 gram.
“Kita berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba dan dua paket sabu,” kata dia. (asn)


