


Muara Enim, SN
Tisin bin Sarikum (38) yang selama ini dikenal licin bak belut, dalam menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya bertekuk lutut dihadapan polisi. Tersangka, tak berkutik lagi, setelah petugas Satres Narkoba Polres Muara Enim bersama Polsek Lubai membekuknya.
Penangkapan Tisin yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Lubai telah lama menjadi target polisi hanya saja, bisnis yang dijalaninya itu cukup rapi dan tersembunyi sehingga keberadaannya sulit terdeteksi.
Tepatnya, Selasa (15/9) sekitar pukul 13.30 wib, merupakan waktu sialnya, petugas berhasil mengepung kediamannya. Tak ayal, tersangka tidak bisa lepas lagi dari sergapan petugas. Dalam operasi penggeledahan itu, ditemukan barang bukti sebanyak 6 paket sabu-sabu.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bustomi dan Kapolsek Lubai AKP Jauhari dikonfirmasi, Rabu (16/9) menyatakan, kalau tersangka sudah menjadi target polisi, sebab diduga di kediamannya itu kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Sabu-sabu disimpan tersangka di kantong baju batik warna merah yang digantung di dalam lemari pakaiannya,” ungkap Bustomi.
Tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 dengan ancaman minimal 5 tahun dan seberat-beratnya 12 tahun penjara. (yud)