
Palembang, SN
Tri Harsono (49), dan Banding Wijaya (40) yang keduanya merupakan warga Jalan Letkol Nur Hamin Lorong Swasdya Murni Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, serta Yetno (57) warga Lorong Manggar Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, Senin (6/7) digelandang aparat kepolisian ke Polresta Palembang.
Ketiganya diringkus petugas Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Sat Reskrim Polresta Palembang saat sedang asik merekap judi toto gelap (togel) di kediaman Tri Harsono.
Didapati barang bukti ketiga tersangka langsung diseret ke Polresta Palembang untuk berlebaran dibalik jeruji besi.
Saat diamankan tersangka Banding Wijaya mengaku, sudah tiga bulan ini ia menjalankan judi togel. Hasil uang yang diperoleh bukan dimakan sendiri melainkan disetorkannya kepada seseorang bandar, berinisial ‘YT’.
“Dalam sehari saya mendapatkan omset Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu . Saya terpaksa jual togel karena tidak ada pekerjaan. Lumayan, hasilnya buat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dimana dalam seharinya saya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” katanya.
Sementara tersangka Yetno mengungkapkan, saat ditangkap polisi ia sedang menyotang togel dikediman Tri Harsono. Kakek empat cucu ini mengaku baru tiga kali ini memasang nomor togel di lokasi. “Iseng saja masang togel, saya juga belum pernah dapat. Memang, ketika diamankan saya sedang nyotang nomor togel. Saat itu saya sedang istirahat kerja, sedang duduk-duduk di warung Tri Harsono,” ujarnya.
Kanit Ranmor Iptu Aidil Fitriansyah mengatakan, ditangkapnya ketiga tersangka lantaran adanya informasi dari masyakarat yang merasa terganggu dengan aktivitas judi togel di kawasan 3 Ilir Palembang. Lalu, ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga dilakukan penyergapan.
“Ketiga tersangka ditangkap sedang merekap togel dan nyotang togel di warung kopi milik tersangka Tri Harsono. Ketiga tersangka ini terdiri dari, badar togel, sub agen, dan pemasang. Di lokasi kita juga mengamankan rekap togel, tiga unit HP dan uang pasangan togel sebesar Rp 178 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (den)


