Pengelolaan PT GTP Dinilai Baik

Salah satu perbaikan yang dilakukan oleh PT GTP untuk menutup gorong-gorong di Pasar 16 Ilir. (Foto/Ist)
Salah satu perbaikan yang dilakukan oleh PT GTP untuk menutup gorong-gorong di Pasar 16 Ilir. (Foto/Ist)

Palembang, SN
Pengelolaan Pasar 16 Ilir yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT Gandha Tahta Prima (GTP) dinilai pedagang sudah baik, dari segi pembangunan maupun keamanan. Demikian diungkapkan salah satu pedagang Pasar 16 Illir, Jafrosani saat pertemuan antara pedagang Pasar 16 Ilir, pihak PT GTP dan juga pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Semenjak pengelolaan Pasar 16 diambil alih oleh PT GTP kami mengakui segala progres baik pembangunan dan keamanan meningkat,” katanya belum lama ini.

Namun, pihaknya menyesali tindakan beberapa oknum dari pemerintahan yang mengambil kesempatan, dengan cara mengambil sewa kemudian lepas tangan ketika pengelolaan sudah diambil alih oleh pihak PT GTP. “Kami sudah berdagang disini sejak pasar 16 ini baru dibangun, bahkan membangun kios ini menggunakan dana kami. Tapi saat ini oknum pemerintahan tersebut lepas tangan ketika pengambil alihan oleh PT GTP,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Jafrosani, oknum pemerintahan tersebut menjelaskan duduk persoalan kepada pedagang jangan sampai pedagang salah penafsiran. “Kami mendapatkan kabar jika Hak Guna Bangun (HGB) kami akan diambil oleh PT GTP, tapi kami tidak tahu alasan tersebut bahkan oknum tersebut tidak menjelaskan seolah lepas tangan, padahal kami yang membangun kios tersebut serta uang sewa pun telah diberikan kepada oknum tersebut,” terangnya.

Dirinya juga menyesali, oknum tersebut tidak hadir saat pertemuan antara pedagang dan PT GTP, seakan oknum tersebut tidak bertanggung jawab. “Seharusnya mereka itu datang, inilah kesempatan untuk menjelaskan agar kami paham yang sebenarnya dan tidak tertipu,” harapnya.

Sementara itu, Pimpinan PT GTP, Febrianto menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui alasan oknum tersebut tidak menjelaskan kepada para pedagang. Padahal pihaknya tidak akan mengambil HGB para pedagang melainkan untuk membatasi setiap kios yang dimiliki pedagang agar setiap masyarakat dapat berkesempatan memiliki kios di Pasar 16 Ilir.

“Kami hanya membatasi bukan mengambil HGB,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, sertifikat dari HGB tersebut akan digantikan menjadi hak sewa yang nantinya dapat dijaminkan kepada bank jika ingin meminjam uang kepada Bank. “Hak sewa ini sama fungsinya dengan HGB jadi pedagang tidak perlu takut,” katanya.

Baca Juga :   Palembang 7 Banyuasin 16, Covid-19 di Sumsel Capai 674 Kasus

Selain itu, uang sewa yang dibayarkan kepada oknum pemerintahan tersebut, itu urusan pedagang dengan oknum itu, jika memang pedagang dirugikan maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Selain itu, pihaknya tidak pernah menaikan retribusi serta uang sewa.

“Kami tidak pernah menaikan sewa dan retribusi, jika pun nanti kami menaikkan sewa, maka kami akan berembuk dengan para pedagang,” ujarnya.

Terpisah, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan, Hardayani mengatakan, oknum pemerintahan ini merupakan PD Pasar. Karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap PD Pasar. Jika memang kedapatan apa yang dilaporkan pedagang, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada PD Pasar.

“Kami akan mengevaluasi terlebih dahulu, untuk memastikan kebenarannya,” tandasnya. (wik)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!