
Palembang, SN
Terhambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang dikarenakan kurangnya kelengkapan syarat saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Padahal jika kelengkapan syarat tersebut terpenuhi, maka pengesahan perda pun hanya dalam waktu 3 minggu.
“Pembahasan dan pengesahan Raperda ini hanya memakan waktu 3 minggu, namun kurangnya kelengkapan maka dewan harus membatalkan pengusulan raperda tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan usai pengesahan 8 Raperda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (10/6).
Usai disahkannya 8 Raperda ini, sambung Darmawan, pihaknya meminta Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, untuk segera mengajukan Raperda yang baru untuk kembali dibahas di DPRD Palembang.
“Ada sekitar 15 Raperda lagi yang diajukan oleh Pemkot Palembang untuk dibahas di DPRD Palembang. Kami targetkan akhir tahun 15 Raperda ini di sahkan menjadi Perda Kota Palembang,” jelasnya.
Namun, lanjut Darmawan, saat pengajuan Raperda, pihaknya berharap bagian Hukum dan Ortala memperhatikan serta melengkapi setiap kelengkapan syarat dari pengajuan Raperda tersebut agar dapat dibahas dalam Program Legislatif (Prolegda) setelah itu dibahas dalam rapat paripurna.
“Kami minta bagian hukum untuk memperhatikan betul syarat dan kajian akademisnya saat pengajuan Raperda dari setiap SKPD agar tidak ada syarat yang kurang,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, Perda yang telah disahkan merupakan kebijakan pemkot demi mensejahterahkan masyarakat dan pembangunan Kota Palembang serta menjadi payung hukum Pemkot dalam melaksanakan tata kepemerintahan. Kedepan dirinya juga berharap Raperda yang diajukan berjalan dengan lancar.
“Setelah disahkan, 8 Perda ini akan segera disosialisasikan sehingga dapat proaktif sebagai payung hukum di Kota Palembang. Kami juga berharap agar Rapeda yang akan diajukan nanti dapat diselesaikan di akhir tahun,” pungkasnya. (wik)


