

Pagaralam, KoranSN
Penghasilan yang didapat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pagaralam dinilai masih minim. Karenanya, mereka belum wajib membayar pajak kepada negara.
“Kalau usaha ini (UMKM) naik kelas, baru mulai membayarkan kewajiban (pajak),” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan Bangka Belitung (Babel) Imam Arifin ditemui usai melakukan launching Business Development Service (BDS), di RM Lagenda, kemarin.
Menurut Arifin, pajak wajib dibayar oleh orang yang penghasilannya di atas ketatapan pajak tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 4,5 juta/bulan. Sementara penghasilan pelaku UMKM masih di bawah nilai PTKP alias belum besar.
“Sehingga kami asumsikan UMKM belum wajib bayar pajak,” tuturnya.
Itulah sebabnya Arifin menghimbau kepada pelaku UMKM di Pagaralam tak perlu khawatir untuk ditagih untuk membayar pajak. Ia meminta, supaya UMKM fokus dulu dengan pengembangan usahanya baru kemudian membayar pajak.
“Nanti kalau sudah gede aja,” katanya. (asn)


