Penghasilan Masih Minim, UMKM di Pagaralam Belum Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi. (foto-net)

Pagaralam, KoranSN

Penghasilan yang didapat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pagaralam dinilai masih minim. Karenanya, mereka belum wajib membayar pajak kepada negara.

“Kalau usaha ini (UMKM) naik kelas, baru mulai membayarkan kewajiban (pajak),” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan Bangka Belitung (Babel) Imam Arifin ditemui usai melakukan launching Business Development Service (BDS), di RM Lagenda, kemarin.

Menurut Arifin, pajak wajib dibayar oleh orang yang penghasilannya di atas ketatapan pajak tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 4,5 juta/bulan. Sementara penghasilan pelaku UMKM masih di bawah nilai PTKP alias belum besar.

Baca Juga :   Gubernur HD Gandeng PSHT Jaga Keamanan Sumsel

“Sehingga kami asumsikan UMKM belum wajib bayar pajak,” tuturnya.

Itulah sebabnya Arifin menghimbau kepada pelaku UMKM di Pagaralam tak perlu khawatir untuk ditagih untuk membayar pajak. Ia meminta, supaya UMKM fokus dulu dengan pengembangan usahanya baru kemudian membayar pajak.

“Nanti kalau sudah gede aja,” katanya. (asn)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Bupati Ogan Ilir Ingatkan OPD Hati-hati Gunakan Dana Hibah 2024

Ogan Ilir, KoranSN Penangkapan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) Terkait penggunaan dana hibah tahun 2020 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!