Pengoplos Gas LPG 3 Kg Ditangkap Polisi

DIAMANKAN- Pegi Putra (menutup wajahnya) tersangka pengoplos gas LPG saat diamankan di Polda Sumsel.
Palembang,KoranSN
Aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat (18/3/2016) menangkap, Pegi Putra (25) tersangka pengoplos Gas Liquified Petroleum (LPG) bersubsidi 3 KG.
Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Talang Jambe RT 16 RW 04 Kecamatan Sukarami Palembang. Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti; 169 tabung gas LPG bersubsidi 3 KG, 33 tabung gas non subsidi 12 KG, serta perlatan pengoplos gas terdiri dari; besi bolong, alat pemindah gas, pipa selang dan drum.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (21/3/2016) tersangka Pegi Putra mengatakan, dalam aksinya dirinya memindahkan isi gas di tabung LPG bersubsidi 3 KG ke tabung gas non subdisi 12 KG.”Saya memindahkan gas besubsidi dari dalam tabungnya hanya menggunakan besi bolong selang dan pipa itu. Dari aksi saya ini, saya mendapatkan untung Rp 15 ribu untuk pertabung gas ukuran 12 KG yang terjual,” katanya.

Masih dikatakannya, jika aksinya mengoplos gas telah dilakukannya selama tiga minggu belakangan ini. “Baru saya melakukan ini, saya tidak tahu jika yang saya lakukan ini dilarang. Untuk gas oplosan 12 Kg, saya menjualnya di warung-warung pinggiran yang berada di wilayah jalur Kabupaten Banyuasin,” tutupnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasubdit Indagsi AKBP Ferry Harahap mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyergapan dikediaman terdangka dan ditemukanlah sejumlah barang bukti hingga tersangkapun diamankan ke Mapolda Sumsel.

Baca Juga :   Bobol Uang Bank Miliaran Rupiah, Oknum Mahasiswa di Palembang & Warga Tulung Selapan OKI Ditangkap Bareskrim

“Dalam aksinya, tersangka ini melakukan pemindahan isi gas LPG 3 KG bersubsidi ke tabung gas 12 kg. Kamudian tersangka menjualakannya ke kawasan Banyuasin. Akibat ulahnya, tersangka diancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 dan Pasal 53 Jo 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukumannya, 5 tahun penjara,” tegasnya. (ded)





Publisher : Alwin

Lihat Juga

KPK Sita Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Mentan

Jakarta, KoranSN Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!